Sabtu, 14 Maret 2015

PENAWARAN PROGRAM



PENAWARAN PROGRAM USAHA PERTANIAN
SISTIM SYARIAH (KHASANAH dan MUDAROBAH)
BEKERJASAMA DENGAN
PT.GLOBAL SIRKAH MANDIRI PERKASA JAKARTA
DIVISI USAHA PERTANIAN TANAMAN PANGAN


A.    KETENTUAN UMUM

1.      PT.GLOBAL SIRKAH MANDIRI PERKASA Jakarta bersipat bapak angkat yang mempunyai tanggung jawab menyiapkan lahan pertanian, menyiapkan tekhnologi pertanian, menyiapkan  modal kerja dan biaya hidup sebelum  panen, pengurusan surat-surat dari mulai SPH/SKT sampai menjadi SHM.

2.      Masyarakat calon pemilik lahan pertanian dan yang  mengikuti program ini adalah petani yang tidak memiliki tanah milik dan berpenghasilan rendah.

3.      Program ini terbagi dua :
a.       Sistim kepemilikan tanah minimal 2 Ha per KK dengan membayar DP Rp.1.250.000,- untuk penyelesaian administrasi tanah.
b.      Sistim bagi hasil bagi petani penggarap/Mitra Kerja 40% - 60% setelah dipotong biaya kerja.
c.       Fasilitas kredit bagi petani Pemilik Lahan/Mitra Usaha dan Petani Penggarap/Mitra Kerja sama jumlah.
d.      Kredit selama 3 (tiga) tahun dibayar dari hasil panen jagung tiap 3 (tiga) bulan selama 9 kali panen.
e.       Kredit kepemilikan  rumah bagi Petani Pemilik Laha/Mitra Usaha selama 15 (lima belas) tahun dibayar dari hasil penen jagung permanen type 45.
f.       Bagi Petani penggarap/Mitra Kerja disediakan rumah tinggal semi permanen dan dapat ditempati selama menjadi Mitra Kerja PT.GSMP Jakarta Divisi Usaha Pertanian Tanaman Pangan.
g.      Kredit tidak dikenakan bunga bank.


B.     KETENTUAN PESERTA PROGRAM INI

1.      Warga Negara Indonesia beragama Islam.
2.      Dari mulai anak-anak sampai orang dewasa yang diatur dalam ketentuan PT.GSMP Jakarta Divisi Usaha Pertanian Tanaman Pangan.
3.      Mengsis formulir pendaftaran dan membayar administrasi :
1.      Petani Pemilik Lahan/Mitra Kerja DP Kepemilikan Rp.2. 500.000,-
2.      Petani Penggarap Lahan/Mitra Usaha Rp. 500.000,- untuk asuransi.p
3.      Mentaati ketentuan PT.GSMP Jakarta
4.      Melengkapi data-data identitas diri.
4.      Ketentuan yang belum tercantum akan disampaikan kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar